Nasional – Sosok bayi ditemukan dalam kondisi hidup di kawasan kebun kosong yang terletak di Kampung Waru Jaya, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 16 Agustus 2024 siang.
Bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh dua orang yang melintas saat akan berangkat kerja. Oleh kedua saksi, bayi tersebut dibawa ke klinik terdekat karena kondisinya memprihatinkan.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, saksi membawanya ke Puskesmas Parung dan ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut. Bayi diperkirakan berusia 7 tujuh jam (saat ditemukan, berat 2,5 Kilogram,” ungkap Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi pada Sabtu (17/8/2024).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari orang tua yang menelantarkan bayi malang tak berdosa tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mencari orangtua yang tega membuang darah dagingnya sendiri,” kata dia.
Polisi kemudian mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut yakni DS (30) yang tak lain ibu kandung dari bayi.
Warga Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tersebut diamakan pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil keterangan awal diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Pelaku mengaku membawa bayi tersebut menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motornya. Pelaku melempar bayi tersebut ke pinggir jalan lalu pulang ke rumahnya.
Adapun motif dibalik aksinya tersebut lantaran untuk menutupi aibnya dari hasil memadu kasih yang dilakukan di luar pernikahan.
“Pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Cek Kejiwaan Bocah 13 Tahun Tersangka Pembunuh Penjual Sayur di Sambas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 77 Jo pasal 76B UU No. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.