Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Hilangkan Jejak, Sopir Pikap Buang Korban Kecelakaan Di Semak-semak Di Buleleng

Posted on 02/09/2025

Nasional – Seorang pria berinisial IMA (51) asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua remaja.

Pria tersebut dituduh meninggalkan kedua korban yang sempat ia tolong di tengah jalan setelah insiden tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Jalan Raya Seririt-Pupuan, tepatnya di wilayah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy DK 5800 VH yang dikendarai Ketut Dendi Wahyu Saputra (15) dengan penumpang I Komang Deva Juda Ananta Yasa (15), yang bertabrakan dengan mobil pikap Suzuki DK 8071 BC yang dikemudikan IMA.

Setelah terjadi tabrakan, IMA sempat menghentikan kendaraannya dan menolong kedua remaja tersebut bersama warga sekitar.

Keduanya diangkat ke bak mobil dengan niatan untuk dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, mobil justru berhenti di Desa Titab, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian, di mana IMA menurunkan kedua korban di semak-semak pinggir jalan.

“Di sana, IMA menurunkan kedua korban, dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan dengan hukum. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Tabanan,” kata Bachtiar pada Selasa (2/9/2025) di Buleleng.

Akibat kecelakaan tersebut, Dendi mengalami luka di bibir, sementara Deva mengalami patah tulang paha. Keduanya akhirnya dilarikan ke RS Kerta Usada, Singaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Aksi IMA yang meninggalkan korban sempat viral di media sosial, khususnya Facebook. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan unggahan di media sosial untuk mengidentifikasi kendaraan pikap tersebut.

Dari penelusuran, diketahui bahwa kendaraan Suzuki pick-up itu terdaftar atas nama NKS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pengemudinya adalah IMA, yang merupakan orang tua dari pemilik kendaraan.

“Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk diproses hukum,” ujar Bachtiar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, IMA mengemudikan mobil dari arah selatan (Pupuan) menuju utara (Seririt). Ia sempat berbelok ke timur hingga melintang di jalan, yang menyebabkan sepeda motor korban menabrak mobilnya.

Atas perbuatannya meninggalkan korban, IMA dijerat Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia