Nasional – EP, guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Dia dilaporkan karena menganiaya ELO, siswa kelas XII. “Keponakan saya dianiaya di sekolah pada Jumat 3 Oktober 2025 pagi,” kata Usu, paman kandung ELO saat menghubungi Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Kasus itu lanjut Usu, telah dilaporkan oleh ibu kandung ELO di Polres TTU, dengan nomor polisi LP/B/340/X/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.
Usu menuturkan, kasus itu bermula ketika ketika ELO menderita sakit lambung pada hari Jumat. Orangtuanya lalu menginformasikan ke guru kelas melalui grup WhatsApp sekolah.
Tetapi, tak berselang lama ada informasi yang disampaikan melalui grup WhatsApp, yang isinya siswa kelas XII harus ke sekolah untuk foto dan les.
“Meski dalam kondisi sakit lambung, ELO terpaksa ke sekolah,” ungkap Usu.
Tiba di sekolah, ELO ditahan petugas satuan pengamanan. Saat itu, guru EP sedang bersama satpam. Melihat ELO, EP kesal dan langsung memukul ELO.
EP kesal lantaran ELO tidak masuk kelas saat dia mengajar pada jam pertama. ELO sempat ingin menjelaskan kalau tak masuk sekolah karena sakit, tapi tak digubris. EP terus memukulnya.
“Rupanya izin tak masuk sekolah yang disampaikan ke grup sekolah tak dibaca oleh wali kelas dan disampaikan ke guru yang menganiaya ponakan saya itu,” kata Usu.
Selain memukul, EP juga menyebut ELO datang ke sekolah hanya untuk menyantap makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan sekolah.
Setelah menganiaya ELO, EP menyuruhnya segera masuk ke kelas. Namun, saat berada di kelas, ELO merasa pusing dan darah mengucur dari tubuhnya.
Teman sekelas langsung panik melihat kondisi ELO, lalu membawanya ke ruang kepala sekolah. Setelah itu, ELO dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Keluarga yang tak terima, melaporkan kejadian itu ke polisi. Dia berharap, polisi segera proses kasus ini hingga tuntas. “Kami keluarga tidak mau mediasi. Kami ingin diproses hukum,” tegas Usu.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, mengaku akan mengecek laporan itu.
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan laporan itu. “Kasusnya dilaporkan tanggal 3 Oktober 2025. Saat ini masih dalam lidik,” kata Wilco singkat.