Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Gugatan Geprek Bensu Ditolak MA, Ini Langkah Selanjutnya Ruben Onsu

2 min read

Gugatan Geprek Bensu Ditolak MA, Ini Langkah Selanjutnya Ruben Onsu – Gugatan Ruben Onsu soal nama ‘Bensu’ yang merupakan nama restoran ayam geprek miliknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas, apa yang akan dilakukan Ruben setelah ini?

Kuasa hukum, Minola Sebayang menjelaskan langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Ruben Onsu. Minola Sebayang menyatakan bahwa upaya lewat jalur hukum tak hanya sampai pada kasasi saja. Namun, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin mengatakan bahwa kami masih bisa mengajukan PK ke MA agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien-nya di kelas 43 itu bisa ditinjau ulang. Itulah sebenarnya kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan yang memang telah berjalan sejak sebelum putusan itu keluar atas ajakan mereka.

Pihak Ruben Onsu menyebut, hingga kini putusan yang telah dijatuhkan oleh MA memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono bisa saja berubah dengan adanya putusan peninjauan kembali. Untuk sekarang, pihak Ruben Onsu masih melakukan pengkajian untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak

Dari total 8 sertifikat yang ada kaitannya dengan pemakaian kata ‘Bensu’ pada brand ayam geprek milik Ruben, cuma enam yang dibatalkan oleh MA. Pihak Ruben Onsu membuka masih ada 2 sertifikat lagi yang masih sah milik mereka.

Minola mengatakan bahwa masih ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Lalu, apa yang terjadi? Jadi itulah yang nantinya akan kami bahas dalam PK di momen tersebut.

Minola menambahkan untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tidak dibatalkan oleh MA menandakan bahwa perusahaan milik Ruben Onsu tersebut masih boleh membuka gerai.

Minola Sebayang mengungkapkan jadi kami tidak perlu menutup gerai, karena masih ada dua sertifikat lagi milik kami di kelas 43. Yang harus kami lakukan yaitu mengubah font atau form nama. Sebab sertifikat itu ‘Geprek Bensu’.

Minola Sebayang menegaskan kalau mau diganti nama sekali pun masyarakat juga tidak akan terpengaruh. Atau bisa juga kita buat dengan mengubah logo tentu saja juga tidak akan mempengaruhi. Namun, hal itu tidak mengharuskan kami untuk menutup gerai kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *