Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Terbakar Cemburu, Pria Di Lumajang Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Posted on 02/09/2025

Nasional – Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di sekujur tubuhnya pada Selasa (2/9/2025).

Jenazah Zakaria ditemukan di dekat rumah warga di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengkonfirmasi bahwa Zakaria merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Aris Anjas (22), warga Desa Kedawung.

Aris diduga membacok Zakaria hingga tewas karena cemburu dengan korban.

Kata Alex, istri Aris diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan korban meskipun saat itu statusnya sudah menikah.

“Korban ini sebelumnya memiliki permasalahan, di mana sekira 4 bulan yang lalu itu ada perselingkuhan dengan istrinya tersangka saat ini. Tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun sepertinya masih ada perasaan cemburu,” kata Alex di Mapoles Lumajang, Selasa (2/9/2025).

Karena terbakar api cemburu, Aris yang sedang dalam pengaruh alkohol mencegat korban yang saat itu tengah perjalanan pulang dari menonton konser di Desa Bodang.

Korban sempat melarikan diri ke arah permukiman warga. Namun, karena tengah malam, tidak ada warga yang sedang berada di luar rumah, korban tidak bisa tertolong dari amukan Aris.

“Karena diadang dan membawa senjata tajam, dua orang teman korban melarikan diri. Nah, kemudian korban dikejar sampailah ke TKP dan langsung dilakukan pembunuhan sehingga korban tidak tertolong dan mengalami pendarahan yang cukup hebat dan meninggal dunia,” jelas Alex.

Usai membunuh korban, Aris yang merasa bersalah langsung menyerahkan diri ke Polsek Padang.

Kini, Aris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tindak pidana pembunuhan dengan pasal perkenaan yaitu 338 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia