Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Sisihkan Barang Bukti 1 Kg Sabu, 7 Oknum Polisi Satnarkoba Dipecat

Posted on 12/09/2024

Nasional – Karena terlibat penyisihan barang bukti narkoba sabu dengan berat 1 kilogram, tujuh personel Satuan Narkoba atau Satnarkoba dari Polresta Barelang dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PDTH.

Sanksi diberikan setelah dilakukan proses sesuai prosedur oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepri.

“Iya benar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri dijatuhkan sanksi PDTH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad dikonfirmasi di Batam, Kamis (12/9/2024), dilansir dari Antara.

Sidang etik dilakukan terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu digelar dari 30 Agustus sampai dengan awal September 2024.

Dari 10 orang tersebut, tiga perwira telah disidang etik terlebih dahulu yakni mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama dua jajaranya Iptu SE dan Ipda FA. Pada tanggal 5 September, melalui Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamotor, diketahui ketiganya dijatuhkan sanksi PTDH.

Selanjutnya, sidang etik untuk tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang lainnya sedang berproses hingga kabar putusan etiknya baru diketahui hari ini.

“Hasil sidang KKEP terhadap ke 10 pelanggar kode etik profesi Polri dari tanggal 30 Agustus sampai awal September 2024,” kata dia.

Dia mengungkapkan, 10 pelanggar KKEP tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e menyebutkan, pelanggarannya melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Terkait apakah ketujuh pelanggar KKEP itu mengajukan banding sama seperti tiga perwira lainnya, Pandra menyebut masih berproses.

“Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” ujar Pandra.

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia