Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Sisihkan Barang Bukti 1 Kg Sabu, 7 Oknum Polisi Satnarkoba Dipecat

Posted on 12/09/2024

Nasional – Karena terlibat penyisihan barang bukti narkoba sabu dengan berat 1 kilogram, tujuh personel Satuan Narkoba atau Satnarkoba dari Polresta Barelang dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PDTH.

Sanksi diberikan setelah dilakukan proses sesuai prosedur oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepri.

“Iya benar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri dijatuhkan sanksi PDTH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad dikonfirmasi di Batam, Kamis (12/9/2024), dilansir dari Antara.

Sidang etik dilakukan terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu digelar dari 30 Agustus sampai dengan awal September 2024.

Dari 10 orang tersebut, tiga perwira telah disidang etik terlebih dahulu yakni mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama dua jajaranya Iptu SE dan Ipda FA. Pada tanggal 5 September, melalui Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamotor, diketahui ketiganya dijatuhkan sanksi PTDH.

Selanjutnya, sidang etik untuk tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang lainnya sedang berproses hingga kabar putusan etiknya baru diketahui hari ini.

“Hasil sidang KKEP terhadap ke 10 pelanggar kode etik profesi Polri dari tanggal 30 Agustus sampai awal September 2024,” kata dia.

Dia mengungkapkan, 10 pelanggar KKEP tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e menyebutkan, pelanggarannya melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Terkait apakah ketujuh pelanggar KKEP itu mengajukan banding sama seperti tiga perwira lainnya, Pandra menyebut masih berproses.

“Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” ujar Pandra.

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia