Nasional – Seorang pria berinisial JU (36), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nekat menganiaya istrinya hingga tewas hanya karena ponsel sang istri terkunci dan tidak bisa diakses.
Korban, ME (30), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Peristiwa bermula pada Rabu (5/6/2025) saat JU, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Makassar, pulang ke kampung halamannya untuk menemui istri dan anaknya.
Saat berada di rumah, JU mencoba memeriksa ponsel istrinya, namun ponsel dalam keadaan terkunci.
Penolakan ME untuk membuka ponsel memicu pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JU kemudian menikam istrinya berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain karena ponsel milik istrinya terkunci dan korban menolak membuka akses untuk diperiksa oleh suaminya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Pamili, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Korban Tewas setelah Dirawat
Akibat penganiayaan tersebut, ME mengalami delapan luka tikaman di tubuhnya dan langsung dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
“Ada delapan luka tikaman di tubuh korban,” ujar Iptu Pamili.
ME sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).
Usai kejadian, JU sempat melarikan diri namun berhasil diamankan polisi beberapa jam kemudian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Suami korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pamili.
Polisi menjerat JU dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman berat.