Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Ponsel Terkunci, Seorang Suami Di Jeneponto Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Posted on 12/06/2025

Nasional – Seorang pria berinisial JU (36), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nekat menganiaya istrinya hingga tewas hanya karena ponsel sang istri terkunci dan tidak bisa diakses.

Korban, ME (30), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Peristiwa bermula pada Rabu (5/6/2025) saat JU, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Makassar, pulang ke kampung halamannya untuk menemui istri dan anaknya.

Saat berada di rumah, JU mencoba memeriksa ponsel istrinya, namun ponsel dalam keadaan terkunci.

Penolakan ME untuk membuka ponsel memicu pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JU kemudian menikam istrinya berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain karena ponsel milik istrinya terkunci dan korban menolak membuka akses untuk diperiksa oleh suaminya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Pamili, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Korban Tewas setelah Dirawat
Akibat penganiayaan tersebut, ME mengalami delapan luka tikaman di tubuhnya dan langsung dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

“Ada delapan luka tikaman di tubuh korban,” ujar Iptu Pamili.

ME sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).

Usai kejadian, JU sempat melarikan diri namun berhasil diamankan polisi beberapa jam kemudian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.

“Suami korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pamili.

Polisi menjerat JU dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman berat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia