Nasional – Polisi menangkap seorang remaja berinisial H (18) setelah menusuk pria paruh baya berinisial DJJ (58) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025). Korban yang merupakan ayah dari teman pelaku mengalami luka tusuk di pinggang kiri dan kini menjalani perawatan medis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari perselisihan sederhana soal ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor atau teman pelaku. Namun, perdebatan tersebut berkembang menjadi perkelahian antarremaja dan berujung tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang.
“Keributan ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan. Kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H (18),” ujar Susatyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku H bersama temannya, T (17), mendatangi rumah korban untuk mencari adik pelapor. Saat terjadi cekcok di depan rumah, kedua pelaku memukul pelapor, kemudian beberapa rekan mereka datang dan melakukan pengeroyokan bersama-sama.
“Korban, yang merupakan ayah pelapor, berusaha melerai agar perkelahian berhenti. Namun, justru saat itulah pelaku T menusuk korban menggunakan senjata tajam,” kata Saiful.
Seusai menusuk, para pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di bagian pinggang kiri. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku H di kawasan Kramat Jaya, Johar Baru, pada Selasa (7/10/2025). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lain berinisial T dan berupaya menemukan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut,” tambah Saiful.
Kapolres Susatyo menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku kekerasan mendapat hukuman setimpal. Ia juga mengingatkan para remaja agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi.
“Kami memberi peringatan keras kepada generasi muda untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam, apalagi sampai melukai orang lain. Tindakan brutal seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Susatyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur penggunaan senjata tajam secara melawan hukum.
