Nasional – Dua warga sipil, Mochammad Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34), yang salah satunya merupakan pegawai BUMN, didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Fahrul Abdillah meninggal dunia.
Aksi pengeroyokan dilakukan bersama dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf. Keduanya kini menjalani proses hukum terpisah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rositta, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (25/7/2025).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Ayu menjelaskan, kejadian bermula saat para terdakwa bersama dua anggota TNI, yakni Muhammad Iqram dan Fendri Stevardo Sarimole, mengunjungi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Keluar dari tempat dugem dalam kondisi mabuk (terdakwa bersama teman-temannya),” ujar Ayu.
Usai berpesta, Sahroni dan Albert pulang menggunakan sepeda motor, sedangkan Jaka, Jupri, serta dua anggota TNI pulang menggunakan mobil Toyota Agya.
Sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran, mereka berselisih dengan pengendara Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah.
Mobil Alif sempat menyalip, lalu berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang. Para terdakwa kemudian menghampiri kendaraan tersebut.
“Terdakwa Jaka, Jupri, Iqram (TNI), dan Fendri menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai Alif,” kata Ayu.
Jaka kemudian menendang pintu mobil Alif dan memukulnya, tetapi berhasil ditangkis oleh korban. Keributan meluas ke arah warga lain, termasuk Fahrul Abdilah yang mencoba melerai.
“Alif berlari ke arah BJB dan dikejar Jaka. Namun berhasil dicegah oleh Herlangga (teman Fahrul yang sedang kumpul di depan BJB),” lanjut Ayu.
Upaya peleraian justru membuat Fahrul dan beberapa temannya ikut menjadi sasaran. Fahrul dikeroyok oleh para terdakwa menggunakan tangan kosong dan helm hingga terkapar di trotoar.
Tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh Jaka Hermadi, Mochammad Sahroni, serta dua anggota TNI.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti turut menjadi korban. Ia mengalami kekerasan seksual berupa peremasan dada serta pemukulan hingga pingsan, yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI.
Fahrul mengalami luka serius di bagian kepala, bibir, dahi, dan lengan akibat hantaman benda tumpul. Ia sempat mendapat perawatan di RSUD Banten, namun akhirnya meninggal dunia akibat cedera otak berat dan mati lemas.
Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.