Nasional – Siswa SMP yang berinisial M (13) mengalami luka di area wajahnya setelah disiram air keras yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial CA (49) di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
CA ditangkap Personel Polres Lembata saat membesuk korban di RSUD Lewoleba dan tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia melakukan aksinya mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang, masker, kacamata, sarung, sepatu dan helm merah.
Pelaku menyiram korban dengan air kera yang dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah kaleng cat.
Pelaku mengaku motif penyiraman air keras ini karena sakit hati cintanya ditolak korban. CA sudah merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari persiapan, peracikan air kera, penyiraman, hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Ketika ditanya alasan menyiram air keras kepada korban. Pria yang kerap disapa Ko Ceng itu mengaku karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.
“Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujarnya di Mapolres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.
Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras. “Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras,” ujar Donni.
Donni juga mengungkap fakta, korban mengaku pernah dicabuli tersangka di rumah orangtuanya. “Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024,” ujar Donni saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Setelah CA diinterogasi, dia mengakui pernah mencabuli korban. Motifnya, tersangka menyukai dan menyayangi korban.
Donni menambahkan selain korban penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
“Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi,” pungkasnya.
Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.