Nasional – Banyak turis asing tertahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, karena jadwal penerbangan mereka terganggu abu vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki.
Akibatnya, jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan izin tinggal di Labuan Bajo naik signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus mengatakan, pihaknya mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan izin tinggal pasca-erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Kenaikan permohonan mencapai 100 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya, terutama untuk jenis Visa on Arrival (VoA)” jelas Charles saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025) siang.
Ia mengatakan, erupsi Gunung Lewotobi tersebut menyebabkan gangguan pada aktivitas penerbangan dari dan menuju wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk penutupan sementara Bandara Komodo di Labuan Bajo.
Situasi ini berdampak langsung pada mobilitas warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jadwal keberangkatan mereka.
Menyikapi itu, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kondisi darurat ini.
“Kami memahami situasi force majeure yang dialami para WNA akibat terganggunya jadwal penerbangan pasca-erupsi Gunung Lewotobi. Banyak dari mereka tidak dapat kembali ke negara asal tepat waktu karena keterbatasan akses transportasi,” katanya.
Dalam kondisi seperti itu, pihaknya tetap memberikan layanan permohonan izin tinggal secara optimal, namun tentunya tetap sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Sebagai bentuk respons cepat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah meningkatkan kapasitas layanan front office untuk menangani permohonan izin tinggal dalam situasi darurat. Proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para pemohon yang terdampak bencana alam.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Berada di wilayah Indonesia terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Surat edaran ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian terkait kondisi force majeure, khususnya dalam pemberian atau perpanjangan izin tinggal bagi orang asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat terdampak erupsi.