Nasional – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar dalam waktu dekat menjadwalkan sidang etik terhadap enam polisi muda yang diduga melakukan penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan terhadap warga.
“Diagendakan sidang secepatnya,” kata Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Namun Ramli, belum berspekulasi lebih jauh terkait waktu tepat sidang etik bakal digelar. Tetapi untuk saat ini, pihak Propam Polrestabes Makassar masih sementara melakukan perampungan berkas.
“Untuk sekarang perampungan pemeriksaan,” ucap dia.
Ramli juga menyampaikan bahwa sejauh ini lima orang saksi termasuk keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan. “Saksi sudah diperiksa lima orang,” ujar Ramli.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula kala korban yakni Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang nongkrong menikmati meriahnya pasar malam di kampungnya, pada Selasa (27/5/2025).
Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, segerombolan orang berpostur tubuh tinggi sambil menenteng senjata langsung mendekati Yusuf dan mengamankannya.
“Tiba-tiba sekitar enam orang (polisi) datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya,” kata Yusuf kepada awak media belum lama ini.
Satu dari enam polisi itu dikenali Yusuf yakni Bripda A. Yusuf pun diamankan dan dibawa ke tempat yang sepi menggunakan mobil. Di dalam mobil, Yusuf diikat, dia juga dianiaya dan dilecehkan.
“Di tempat sepi itulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya,” beber dia.
Intimidasi yang dihadapi Yusuf bukan hanya kekerasan fisik, melainkan dia juga dipaksa mengaku sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Yusuf dipaksa mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang dibawa Bripda A merupakan miliknya. Namun Yusuf tetap bersikeras tidak menyentuh barang haram tersebut.
Kurang lebih tujuh jam, Yusuf diamankan oleh enam polisi beringas tersebut. Hingga akhirnya para polisi itu menghubungi keluarga Yusuf guna meminta uang tebusan.
“Awalnya mereka minta uang Rp 15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp 5 juta, tetapi tetap ditolak (keluarga) karena tidak sanggup,” ungkap dia.
Yusuf pun baru dibebaskan usai pihak keluarga membayar uang tunai senilai Rp 1 juta kepada para oknum polisi tersebut.
Pihak keluarga Yusuf pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar dan Polres Takalar, sehingga enam oknum polisi itu langsung dicopot dari jabatannya dan di sel.