Nasional – Kepolisian Resor Karawang menangkap empat pengeroyok Rido Pulanggar (15), anak disabilitas asal Purwakarta yang meninggal dunia setelah dianiaya di Desa Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan empat tersangka kini dijerat tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan mati atau luka berat.
“Keempatnya yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42),” kata Fiki saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Penganiayaan terhadap Rido terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kejadian bermula ketika seorang warga melihat Rido masuk ke rumah penduduk. Warga itu menanyakan maksud Rido, namun tidak mendapat jawaban. Warga lain kemudian datang dan kembali bertanya, tetapi tetap tidak ada respons.
Tak lama, tersangka HW datang dan ikut bertanya. Karena Rido tidak menjawab, HW memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, lalu menghantamkan batu bata ke kepala Rido. Setelah itu, tiga tersangka lain ikut memukuli korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama delapan hari. Setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Rido meninggal dunia pada Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar jam 12.30 WIB,” ujar Fiki.
Keempat tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, Rido Pulanggar sempat dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Karawang. Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menyebutkan korban diantar ke RSUD pada Rabu (6/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Rido disampaikan sebagai Mr X sebelum akhirnya diketahui sebagai anak disabilitas yang pernah ditangani Dinas Sosial.
Keluarga korban berharap para pelaku dihukum setimpal. Pesta Garleta, kakak Rido, mengatakan adiknya mengalami disabilitas mental dan kesulitan berkomunikasi.
“Saya mohon bantuannya, saya dari keluarga juga seadanya, karena dia gak ada ortunya, diangkat ibu saya dari kecil,” kata Pesta di RSUD Karawang, Kamis (6/11/2025).
Pesta menyebutkan adiknya pernah beberapa kali kabur dari rumah dan masuk ke rumah warga di Purwakarta. Di daerah asalnya, warga telah mengenal kondisi Rido sehingga situasi serupa biasanya dapat diantisipasi.
“Pernah kabur ke Karawang diamankan di rumah singgah dinsos,” ujar Pesta.
Meski menyandang disabilitas, Rido tercatat sebagai siswa kelas VII pada salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Purwakarta. Berdasarkan keterangan sekolah, Rido mengalami hambatan tunagrahita dengan gangguan emosi dan perilaku yang sulit dikendalikan.
Setelah koma sembilan hari, Rido meninggal dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Keluarga kini menuntut pelaku pengeroyokan dihukum seadil-adilnya.
