Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Empat Perusahaan Tambang Di Kalteng Kena Sanksi Karena Tak Tertib Amdal

Posted on 21/10/2025

Nasional – Empat perusahaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) dijatuhi sanksi oleh pemerintah dalam tahun 2025.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang menerima sanksi akibat tidak mematuhi ketentuan amdal.

“Ada beberapa yang kena sanksi, kalau tidak salah empat atau lima, dan itu diselesaikan dengan sanksi administratif,” beber Joni kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (21/10/2025).

Bentuk pelanggaran amdal yang dimaksud, seperti ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan air limbah secara baik dan benar. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

“Tahun ini yang menerima sanksi lumayan banyak, ada empat atau lima, kebijakan pemberian sanksi ini diberikan sepanjang tahun 2025,” tambahnya.

Meski demikian, Joni melihat bahwa pelanggaran perusahaan pertambangan terhadap lingkungan cukup menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan pertambangan tidak menaati standar lingkungan.

“Salah satunya karena mereka (perusahaan) tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memang khusus mengelola lingkungan, menganalisis risiko kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangannya, seperti di bidang teknik lingkungan,” jelasnya.

Ditanya terkait dampak terhadap kualitas sungai yang berada di sekitar perusahaan tambang, Joni menyatakan bahwa pemeriksaan lingkungan menunjukkan tidak adanya bukti pencemaran dari air limbah perusahaan.

“Sejauh ini tidak ada bukti pencemaran, kami terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan untuk menjaga kualitas lingkungan,” tuturnya.

Joni menegaskan bahwa wewenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap lingkungan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Dia memastikan bahwa perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi amdal bakal mendapat sanksi tegas.

“Selama ini, yang kami tangani di Kalteng itu hampir seluruhnya taat, memang ada beberapa yang kena sanksi, itu diselesaikan dengan sanksi administratif,” tegas Joni.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia