Nasional – Gara-gara kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp 1 miliar di desanya, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71) ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025).
Pembangunan kolam renang yang kemudian mangkrak itu dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar. Kolam renang tersebut dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, Jawa Timur.
Suprapti pasrah, ia juga enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan menyampaikan, penahanan ini untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021 itu.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” kata Oktario.
Ia menyampaikan, Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.
“Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Oktario.
Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran, termasuk dana desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, bantuan keuangan khusus (BKK) 2020, dan DD tahun 2021.
Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak
“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021. Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar dia.
Oktario menyampaikan, pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020 itu tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut. Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus. “Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa 41 orang. Rinciannya, 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang. Lalu, 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.