Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Dua Maling Babak Belur Dihajar Warga Usai Tepergok Curi Motor Di Kemayoran

Posted on 23/03/2025

Nasional – Dua orang maling motor berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) berhasil terpergok warga dan dihakimi hingga babak belur di Jalan Nilam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keduanya alami babak belur setelah dihajar massa. Kejadian berawal ketika korban JJA (17) memarkirkan motor miliknya untuk melakukan ibadah solat.

Usai melaksanakan solat, tiba-tiba dia mendengar adanya teriakan warga yang menangkap maling. Ketika hendak melihat kejadian, korban baru sadar jika motornya sudah hilang dicuri.

Setelah menghampiri sumber teriakan warga terkait penangkapan maling motor, korban pun akhirnya menemukan keberadaan motornya yang telah dicuri pelaku.

Kemudian warga yang geram akhirnya menangkap dan menghajar warga hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kemayoran.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka inisial DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti 1 set kunci letter T dan magnet, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam milik kedua tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya kejadian tersebut. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dengan meningkatkan patroli.

“Kami akan tindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret 2025.

Sementara Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus pencurian motor tersebut.

“Masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” ujarnya.

Identitas penadah motor curian tersebut sudah diketahui polisi. Penadah itu berinisial AWI warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berinisial DA dan RR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” ucapnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia