Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Dua Kurir Narkoba Di Samarinda Diringkus Polisi, Bandarnya Masih Diburu

Posted on 15/07/2025

Nasional – Jajaran Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1.070 gram bruto atau lebih dari 1 kilogram.

Dua tersangka, AJ (39) dan ABI (42), ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (6/7/2025).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polsek Sungai Kunjang.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 09.40 WITA di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi mengamankan AJ beserta dua bungkus sabu seberat 50 gram bruto.

“Dari pengakuan tersangka AJ, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Black (DPO) dan akan diantar ke wilayah Loa Bakung. Dia dijanjikan upah Rp 2 juta untuk setiap kali pengantaran,” ujar Kombes Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Dari pengakuan AJ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap ABI pada pukul 13.00 WITA di rumah kontrakannya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Saat ditangkap, ABI tengah menimbang sabu di kamar. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran:

1 bungkus sabu seberat 600 gram
7 bungkus masing-masing 25 gram
4 bungkus masing-masing 20 gram
2 bungkus masing-masing 15 gram
7 bungkus masing-masing 10 gram

Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, HP merek Oppo, sendok, dan satu bendel plastik klip.

“Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 1.070 gram bruto,” tegas Hendri.

Polisi mengungkap bahwa AJ berperan sebagai kurir atau perantara antara penjual dan pembeli, sedangkan ABI bertugas memecah dan membungkus sabu.

“ABI dijanjikan upah Rp 15 juta setelah pekerjaannya selesai,” jelas Hendri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.

Polisi kini tengah memburu Black, sosok yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 1 Pelajar Tewas Dalam Insiden Kecelakaan 3 Sepeda Motor Di Sleman 16/07/2025
  • 3 Pria Asal Magelang Top Up Dana Di Sleman Dan Kulon Progo Dengan Menggunakan Uang Palsu Rp 3 Juta 16/07/2025
  • 3 Tempat Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Minta Izinnya Dicabut 16/07/2025
  • Menyamar Jadi Petugas Dishub, Warga Sleman Bikin Plat Merah Palsu Buat Mencuri Rambu Lalin Di Bantul 16/07/2025
  • Honda Jazz Melaju Dalam Kondisi Terbakar Setelah Menabrak Lapak Bensin Eceran Di Malang 16/07/2025
  • Akses 3 Desa Di Banyuwangi Terputus Gara-gara Jembatan Ambrol 16/07/2025
  • Motif Diduga Dendam Pribadi, Lansia Dirampok Dan Dibunuh Keponakan Di Pasuruan 15/07/2025
  • Dua Kurir Narkoba Di Samarinda Diringkus Polisi, Bandarnya Masih Diburu 15/07/2025
  • Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Gandeng Di Jombang, Sopir Sempat Terjepit, 4 Penumpang Luka-luka 15/07/2025
  • Ingin Kembali Rujuk Dengan Istri, Pria Di Gowa Malah Tewas Dibunuh Anak Tirinya 15/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia