Nasional – Seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Riko Januario (27) menjadi korban pengeroyokan oleh dua remaja di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) malam di Jalan Yos Soedarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dua pelaku berinisial AS (18) dan AT (18) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di wajah, lebam di lengan, dan patah tulang pergelangan tangan.
“Peristiwa ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka yang merasa jalannya dihalangi oleh korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana, dalam konferensi pers di Polresta Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).
Rian menjelaskan, awalnya korban sedang mengantar penumpang ke sebuah tempat hiburan malam di Jalan Yos Soedarso. Setelah menurunkan penumpang, korban diikuti dua pemuda yang menyalakan lampu jauh berulang kali dari arah belakang.
Salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam menyelip dari kiri sambil berteriak kasar. Korban kemudian turun dari mobil untuk menanyakan maksud kata-kata tersebut.
Korban sempat mengajak pelaku ke pos polisi terdekat, namun ketegangan justru meningkat. Meskipun sempat dilerai oleh sesama driver, pertikaian berlanjut hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan.
“AS memukul korban berulang kali, namun korban berusaha menghindar. Tak lama kemudian, temannya berinisial AT datang dari arah kiri dan memukul kepala korban hingga berdarah,” jelas Rian.
Pukulan dari AT menyebabkan luka robek di kepala korban yang harus dijahit—dua jahitan dalam dan tiga jahitan luar. Selain itu, korban mengalami luka gores di tangan kanan, bahu kiri, leher, serta patah di pergelangan tangan kanan akibat perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman Pasal 170 maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 351 maksimal lima tahun,” tutup Rian.