Nasional – Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan tiga wanita di Bandung, divonis 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, yang digelar terbuka untuk umum, Rabu (5/11/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kebohongan yang timbul dari lingkungan, serta memanfaatkan keadaan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.
Terdakwa dinilai memaksa atau dengan kesesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dilakukan lebih dari sekali atau terhadap lebih dari satu orang dalam keadaan pingsan atau tak berdaya.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/11/2025).
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000.
Restitusi tersebut akan diserahkan kepada tiga orang korban dengan besaran yang berbeda. Apabila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.
hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi Priguna untuk menanggapi putusan tersebut.
“Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari,” ucap kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra.
Aldi menambahkan, hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan pihaknya. Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang melakukan tindak kekerasan seksual di RSHS Bandung.
Pemerkosaan terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 di ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terdapat tiga korban, yakni FH, NK, dan FPA.
Para korban terdiri dari dua pasien Priguna dan satu anggota keluarga pasien. Priguna melakukan perbuatan tersebut setelah terlebih dahulu membius korbannya.
