Nasional – Seorang bocah berinisial R (9 tahun) dianiaya hingga dipaksa meminum minuman keras oleh warga di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penganiayaan tersebut dilakukan setelah korban dituduh mencuri uang sebesar Rp 700.000 di tempat penggilingan padi milik salah satu warga. Aksi penganiayaan yang disertai persekusi itu pun viral di media sosial
Dalam video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial, korban yang dituduh mencuri uang itu di kelilingi sejumlah warga dalam kondisi kedua tangan terikat. Salah satu warga bahkan tampak memaksa korban untuk menenggak minuman keras.
Korban yang menolak meminum minuman keras akhirnya ditarik kedua kakinya hingga tersungkur di tanah. Meski korban sudah meminta ampun, tetapi warga terus melakukan persekusi hingga menyiramkan minuman keras ke kepala korban.
Ibu korban, Eti Suhaeti mengatakan, penganiayaan yang dialami anaknya itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024). Ketika itu, anak dari pemilik penggilingan padi datang ke rumahnya untuk memberitahukan anaknya mencuri uang sebesar Rp 700.000.
“Dia (korban) mencuri sendirian. Waktu anak saya mencuri itu memang warga yang melihat dia masuk penggilingan padi sehingga dia yang dicurigai, tetapi waktu dicek memang ada buktinya uang yang dicuri,” jelasnya, Senin (18/11/2024).
Eti menyebut saat itu pihak keluarganya mencoba untuk bermusyawarah dengan pemilik penggilingan dan berencana akan mengganti uang yang dicuri anaknya. Namun, hal itu justru tidak direspons oleh pemilik penggilingan padi.
“Hanya yang saya enggak habis pikir itu anak saya dianiaya, padahal anak pemilik penggilingan padi datang ke rumah untuk musyawarah minta ganti rugi Rp 300.000. Saya mau ganti uangnya tetapi justru anak saya dianiaya,” katanya.
Selain dianiaya, pemilik penggilingan padi dan beberapa warga di lokasi kejadian juga sempat menahan korban saat akan dijemput ayahnya. Korban akhirnya dilepas setelah anggota Polsek Kronjo datang ke lokasi kejadian.
“Ayahnya juga sempat datang ke lokasi meminta anak dilepas, tetapi tidak dilepaskan juga sama pemilik penggilingan padi karena hanya memberikan uang Rp 200.000. Setelah polisi datang baru anak saya dilepaskan,” terang Eti.
Pascamengalami penganiayaan dan persekusi dari sejumlah warga, korban kini mengalami trauma. Korban yang diketahui masih duduk dibangku di kelas 3 sekolah dasar tersebut pun enggan bersekolah.
“Anak saya waktu dibawa pulang itu terlihat lemas habis dianiaya. Kondisinya juga gemetaran saat ditanya polisi yang membawanya pulang. Lukanya di kepala dan memar di pipi ditampar pakai sandal, terus di kaki juga ada luka,” kata Eti.
Satreskrim Polresta Tangerang yang mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku yang melakukan penganiayaan pada Minggu (17/11/2024).
“Kami menangkap tiga pelaku, tetapi satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan adalah korban diduga atau dituduh mencuri sejumlah uang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Hingga saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang. Ketiganya diancam Pasal 170 tentang penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak.