Nasional – Direktur UD Mabruq, Djunaedi (45), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yakni Perseroan Terbatas (PT) Sumber Daya.
Penahanan ini dilakukan usai penyidik melakukan tes kesehatan terhadap tersangka yang sebelumnya sempat absen akibat menjalani operasi hernia.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk, melakukan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan tim medis.
“Kami tidak melakukan jemput paksa tapi melakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dari tim medis,” ungkapnya, Kamis (3/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, kondisi kesehatan Djunaedi dinilai memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Penyidik akhirnya resmi menahan Djunaedi pada Selasa (1/7/2025).
“Dikarenakan kondisi yang bersangkutan baik sebagaimana hasil pemeriksaan medis, maka dilakukan penahanan sejak kemarin,” imbuhnya.
Diketahui, sejak bulan Mei 2025 lalu, Djunaedi sebagai Direktur UD Mabruq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari BUMD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yakni PT Sumber Daya.
UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya. Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000.
Pada 7 januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi. Awalnya UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2 miliar, namun dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1 miliar dan dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan.
Pencairan dana itu dilakukan beberapa tahap yakni Rp 250 juta, lalu tahap dua Rp 500 juta dan tahap tiga Rp 250 juta. Usai semua dana dicairkan, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350 juta.
Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni. Di bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala.
“Setelah kami dalami dan periksa ternyata ada penyertaan modal yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar. Sehingga D kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan” tambah Fakhry.
Sebelumnya, PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal. Yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq dan PT Aman dengan nominal penyertaan modal yang beragam.
Belakangan, diduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono, Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil, Dirut UD Mabruq, Djunaedi serta tiga direksi PT Tonduk Majeng yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir, Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif.