Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Dipenjara 20 Hari, Kasus IRT di Nunukan Gadaikan Motor Rental Berujung Damai

Posted on 27/11/2025

Nasional – Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mendamaikan kasus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pelaku penggelapan motor rental.

IRT bernama SR (42) menyewa motor rental seharga Rp 100.000 per hari, lalu menggadaikannya seharga Rp 4,8 juta. Ia beralasan terdesak ekonomi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa, mengatakan bahwa pihak korban dan pelaku sama-sama menginginkan adanya penyelesaian masalah lewat damai dan tidak mengedepankan pidana.

“Polisi hanya memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tadi siang, korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku,” ujar Barasa, saat dihubungi pada Kamis (27/11/2025).

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan dan menjadi dasar pencabutan laporan. Permohonan pencabutan laporan dimohonkan sendiri oleh pemilik jasa rental motor, Fd (37), selaku korban.

Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor dan korban. Setelah proses pemeriksaan selesai, unit Reskrim Polsek Nunukan pada 26 November melaksanakan gelar perkara khusus pencabutan laporan Polisi.

“Penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Barasa.

“Pelaku sempat diamankan selama 20 hari sejak 15 November 2025. Dengan selesainya perkara ini, pelaku langsung dibebaskan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (42), warga Jalan Sanusi, RT 006, Nunukan Barat, pada Sabtu (15/11/2025).

SR dilaporkan oleh Fd (37), pemilik jasa rental motor.

‘’Ceritanya Ibu SR ini menyewa motor di rental, dengan perjanjian sewa Rp 100.000 per hari. Namun, sampai 15 hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, malah digadaikan ke orang,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/11/2025) pagi.

Kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 09.07 WITA. Saat diamankan polisi, SR tak membantah telah menggadai motor yang ia sewa.

‘’Uang hasil gadai sudah habis. Dia pakai untuk menutup utang dan keperluan sehari-hari. Motifnya karena ekonomi,’’ jelas Barasa.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia