Nasional – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi melaporkan dua pejabat Polres Magelang Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah atas dugaan salah tangkap dan kekerasan pasca-unjuk rasa ricuh pada 29 Agustus 2025.
Melalui surat aduan bernomor SPSP2/80/IX/2025/Yanduan yang masuk pada 16 September 2025, dua polisi yang dilaporkan adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana.
Anita mengatakan, ia siap menghadapi laporan itu meski hingga kin belum menerima tembusan resmi terkait laporan tersebut.
“Kami akan tangani secara profesional jika ada aduan tersebut,” ujarnya lewat aplikasi pesan, Selasa (16/9/2025).
Ia membantah personelnya melakukan kekerasan terhadap demonstran. “Kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa. Kami ikuti saja proses dari Polda,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Iptu Iwan Kristiana belum merespons konfirmasi Kompas.com. Namun, sebelumnya ia juga membantah adanya salah tangkap dalam kericuhan di Mapolres Magelang Kota.
“Ndak ada salah tangkap,” ucapnya pada 4 September 2025.
Laporan ini diajukan LBH Yogyakarta sebagai bagian dari advokasi terhadap DRP (15), pelajar asal Magelang yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan saat unjuk rasa tersebut.
D ditangkap saat membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang. Ia kemudian disebut dicambuk dengan selang, ditampar, ditendang, dan dadanya dipukul hingga dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai kasus ini mencerminkan praktik kesewenang-wenangan aparat.
“Polisi tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia dan hak anak yang diatur konvensi internasional maupun hukum nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan praktik serupa yang bisa saja sudah lumrah terjadi di Polres Magelang Kota.
