Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Diduga Jadi Otak Di Balik Perakitan 27 Bom Molotov, 2 Alumni Unmul Jadi Buronan Polisi

Posted on 04/09/2025

Nasional – Polresta Samarinda mengungkap adanya dua aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul). Kedua orang itu kini masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, bahwa dua orang tersebut merupakan senior yang telah lulus dari Unmul.

“Dua aktor intelektual itu bukan merupakan mahasiswa. Mungkin dulu mahasiswa, tapi sekarang sudah lulus. Tapi dua orang inilah yang mengajak kepada adik-adik kita yang empat orang ini,” ujar Hendri Umar, Kamis (4/9/2025).

Ia menduga, empat mahasiswa yang kini ditetapkan tersangka terpengaruh oleh ajakan senior mereka.

“Mungkin adik-adik kita ini menghargai senior dan kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya, makanya berani mengambil sebuah keputusan yang merupakan tindak pidana,” lanjut Hendri.

Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Bahzar, menanggapi soal ditemukannya lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.

Menurutnya, lambang itu bukan bentuk keterafiliasian dengan PKI, melainkan bagian dari media pembelajaran mahasiswa.

“Ada lambang PKI itu sebenarnya pembelajaran dari sejarah politik Indonesia ke belakang, ketika zaman Soekarno ada berapa partai, terus zaman Soeharto berapa partai. Jadi sebenarnya itu merupakan media pembelajaran,” kata Bahzar.

Ia menjelaskan, ketika polisi datang ke lokasi, gambar lambang itu kebetulan masih berada di meja.

“Kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah. Anak-anak ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto, tapi belum selesai semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka. Mereka adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R, yang seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia