23 Apr 2025, Wed

Diduga Banyak Warga Ilegal Di TKP Saat Kejadian Mobil Polisi Dibakar Di Depok

Nasional – Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyoroti status warga dan legalitas lahan di lokasi mobil polisi dibakar di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan, kawasan tersebut telah lama bermasalah dan belum menemukan solusi hingga kini.

Menurut Ade Supriyatna, persoalan utama yang membelit kawasan tersebut adalah ketidakjelasan legalitas lahan. Status kepemilikan lahan di wilayah tersebut masih belum mendapatkan kejelasan hukum dari pihak-pihak terkait.

“Ya, ini permasalahan lama banget, sudah puluhan tahun yang belum beres-beres. Yang pertama dari aspek legalitas lahan karena lahan tersebut juga masih belum jelas tuh izinnya,” kata Ade Supriyatna saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).

Ade Supriyatna menyebutkan, ada beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab terkait status tanah di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil polisi tersebut.

“Yang masih belum clear antara lembaga baik oleh Setneg, kemudian juga oleh di situ juga ada BUMN lah ya, saya lupa ini. Jadi, secara legalitas lahan juga masih bermasalah,” imbuhnya.

Masalah lainnya, lanjut Ade Supriyatna, adalah status warga yang mendiami kawasan tersebut. Banyak dari mereka berasal dari berbagai daerah dan tidak terdaftar secara resmi sebagai warga Kota Depok.

“Penghuninya juga dari mana-mana kan, karena sudah puluhan tahun. Kalau dilihat KTP-nya juga pasti beragam dan memang belum terdaftar sebagai warga Depok,” ujar politisi PKS tersebut.

Ade Supriyatna menyebutkan bahwa warga di sana sejak lama ingin menjadi bagian dari Kota Depok. Namun, hal itu belum dapat diproses karena legalitas lahan tempat mereka tinggal belum sah secara hukum.

Ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera mengakselerasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk melakukan koordinasi lintas lembaga dengan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penduduk di sana harus segera dipastikan statusnya, jangan dibiarkan menggantung seperti ini terus,” ujarnya.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan mendorong Komisi A untuk memanggil Pemkot Depok agar ada langkah nyata menyelesaikan legalitas lahan dan status penduduk di wilayah tersebut.

Ade Supriyatna menambahkan, kawasan itu berada di antara RW 06 dan RW 014 Kelurahan Harjamukti. Namun, keberadaan warga Kampung Baru seolah “terlupakan” dari pengawasan dan pendataan resmi pemerintah.

Ia menilai kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sana, karena mereka tidak memiliki kepastian hukum untuk tinggal maupun untuk mengakses pelayanan publik.

“Harus segera diputuskan, ini masuk wilayah Jakarta atau Depok? Jangan sampai puluhan tahun tidak ada kepastian,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *