Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengungkap modus oknum wartawan yang memeras aparatur sipil negara (ASN) dengan menggunakan surat berlogo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengatakan surat tersebut digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban agar membayar biaya kerja sama media fiktif menggunakan uang negara.
“Surat itu diklaim sebagai surat tugas resmi agar pelaku dapat meminta data dan dokumen dari instansi pemerintah,” kata Suwardi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (27/10/2025).
Namun, hasil verifikasi penyidik memastikan bahwa surat itu bukan surat tugas resmi KPK, melainkan surat survei umum dari tahun 2021 yang tidak berkaitan dengan penyelidikan apa pun.
“Kami pastikan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan KPK. Surat itu hanya digunakan untuk memperkuat kesan seolah dia utusan lembaga hukum,” ujarnya.
Median menambahkan, media yang digunakan pelaku tidak pernah beredar di masyarakat. Koran tersebut hanya dicetak terbatas untuk keperluan penagihan kepada instansi pemerintah, bahkan dalam beberapa kasus tidak diberikan sama sekali meski pembayaran sudah dilakukan.
“Dari keterangan yang kami terima, koran itu hanya dicetak untuk menagih ke instansi. Kadang uang sudah dibayar, tapi korannya tidak ada. Saat dipertanyakan, pelaku marah-marah, mengancam, bahkan mengirim voice note bernada kasar,” kata Suwardi.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebut tindakan pelaku mencoreng martabat dunia jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Ini kelakuan preman yang mengatasnamakan media. Di Lampung Tengah banyak wartawan profesional yang tetap bekerja dengan etika dan integritas di tengah keterbatasan,” ujar Alfa.
Sebelumnya, Kejari Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan bermodus advertorial dan langganan publikasi yang menimpa seorang ASN di kabupaten tersebut.

