Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Dengan Modus Jemput Tengah Malam, SeorangGuru Agama Di Kukar Diduga Cabuli 7 Santri

Posted on 15/08/2025

Nasional – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang guru agama berinisial MA (30) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Kukar pada 11 Agustus 2025.

Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, mengatakan MA kerap memerintahkan asistennya menjemput korban saat waktu istirahat santri, sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban lalu dibawa ke sebuah ruangan bernama galeri, yang biasanya dipakai untuk memajang kaligrafi.

“Di ruangan itu, tersangka tidur bersama korban, memeluk, mencium, meraba tubuh korban, hingga memaksa melakukan hubungan seksual secara oral,” ujar Aldy, Jumat (15/8/2025).

Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, modus tersebut dilakukan berulang kali.

Beberapa korban bahkan dibawa langsung ke kamar tersangka. “Asisten membantah menjemput korban, tapi mengaku pernah melihat korban bersama tersangka di galeri,” kata Irma.

Korban mengaku terakhir mengalami pencabulan pada Juli 2025. Perbuatan dilakukan saat korban tidur di galeri bersama teman-temannya. Tersangka masuk, duduk di kasur korban, lalu tidur bersama.

Dalam penggeledahan di ponpes, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu Selimut putih berbulu yang ditemukan di galeri, celana dalam abu-abu yang ditemukan di galeri, Ponsel Nokia N-Series dengan memori eksternal berisi video hubungan sesama jenis, Kaos hitam bertuliskan “Intalu” di depan dan “Banua Harat” di belakang, dan celana panjang biru navi, dan Kartu ucapan ulang tahun warna putih.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Berkas perkara sedang disusun, setelah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Aldy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia