Nasional – Polisi menguak motif salah satu tersangka berinisial ISE (24) yang melakukan aksi penyiraman air keras pada personel polisi ketika berupaya membubarkan tawuran yang terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Diketahui dua pelaku lainnya berinisial AAYA (15) serta RB (22).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebutkan tersangka ISE mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023.
“Ketika ISE ini tawuran oleh kelompok lawannya, yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan,” ungkap Syahduddi.
Kemudian dengan penderitaan yang dialami itu, tersangka berniat melakukan aksi balas dendam ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran.
“Dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya. Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk mengubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Syahduddi menyebutkan bahwa tersangka ISE saat tawuran memang sudah menyiapkan dan membawa air keras untuk melukai lawannya.
“Jadi ketika dia juga terlibat dalam aksi tawuran dia juga berupaya untuk melukai lawannya dengan cara yang sama. Kemwrin kita dapatnya juga yang bersangkutan sedang membawa air keras,” kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” jelas Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap anggotanya yang berusaha membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tawuran yang menyiram air keras tersebut.
“Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Senin (23/9/2024).
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa air keras yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.