Nasional – Polisi mengungkap kasus kematian Darman (58), pria yang tewas dirampok di rumahnya di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (30/5/2025). Dua pelakunya, Andika Dustari (30) dan Sapriadi (26), berhasil diringkus.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa seusai membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 6 juta. Selanjutnya, uang itu dipakai untuk membeli narkoba, rokok elektrik, dan juga biaya pelarian dari pengejaran polisi.
“Uang hasil curian mereka membaginya lalu digunakan untuk kebutuhan rumah, membeli vape liquid (rokok elektrik), membeli narkoba, dan sisanya untuk kabur dari kejaran polisi,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Afdhal mengatakan kasus ini terungkap ketika tetangga korban, Ngadikin, hendak mengajak korban bekerja di kebunnya pada Jumat (30/5/2025) pukul 07.30.
Ngadikin lalu ke rumah Darman, namun saat dipanggil, Darman tidak menyahut. Ngadikin kemudian berinisiatif masuk ke rumah tersebut. Di sana, Ngadikin menemukan Darman sudah tewas.
Kondisinya mengenaskan dengan posisi kaki dan tangan terikat serta mulut dibekap baju. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Lalu mereka mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian, pada Sabtu (7/6/2025), penyidik menangkap Andika di loket bus di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia turut melakukan pembunuhan terhadap korban bersama temannya, Supriadi,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Sapriadi yang melarikan diri ke Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (23/6/2025).
Afdhal mengatakan, dari pengakuan keduanya, awalnya mereka beraksi dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban. Kemudian, saat melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulut korban menggunakan kain.
Sementara itu, Andika langsung mengikat kedua kaki korban menggunakan celana training. Lalu, tangan korban juga diikat dengan menggunakan potongan karet ban.
“(Saat kejadian) pelaku Sapriadi juga tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai korban tidak berdaya (dan akhirnya tewas),” ujar Afdhal.
Selanjutnya, usai menjalankan aksinya, mereka mengambil uang korban berjumlah Rp 6 juta.
Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
“Atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.