Nasional – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta menangkap seorang ibu, AZ, dan anak laki-lakinya, NA, yang terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dari jaringan Madura-Jakarta.
Penangkapan ini dilakukan setelah BNNP menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jakarta Kombes Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan, keduanya menerima upah sebesar Rp 15 juta setiap kali mengantar pesanan.
“Upahnya setiap kali antar pesanan dibayar Rp 15 juta,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (17/7/2025).
AZ dan NA telah mengakui telah melakukan pengantaran sabu sebanyak dua kali atas perintah seorang tersangka bernama AC yang tinggal di Madura, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dari Bangkalan Madura menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Jakarta dan BNN melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, NA ditangkap di Jalan Taman Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat penangkapan, NA membawa satu buah paper bag berwarna merah yang berisi kotak plastik cokelat.
Di dalam kotak tersebut terdapat dua bungkus plastik berwarna gold bergambar durian yang berisi kristal putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram.
Barang bukti tersebut diperoleh dari AC, yang kini masih dalam penyelidikan, atas perintah AZ.
Setelah pengembangan lebih lanjut, pada hari yang sama sekitar pukul 03.20 WIB, AZ ditangkap di Jalan Kalibaru Timur IV RT 06 RW 03, Cilincing, Jakarta Utara.
AZ diketahui berperan memberikan perintah kepada NA untuk mengambil narkotika sabu dari AC.
Kepala BNNP Jakarta Brigjen Awang Joko Rumitro menambahkan, lebih dari dua kilogram sabu yang dibawa oleh AZ dan NA rencananya akan dikirim ke Kampung Boncos, Jakarta Barat.
“Ke Kampung Boncos, dua kilogram itu arahnya mau ke sana,” ungkapnya.