Nasional – Polisi memasukkan IA, guru ngaji di Kota Magelang, Jawa Tengah, dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam pemeriksaan atas kasus pencabulan terhadap muridnya.
“DPO sudah kami terbitkan sejak tanggal 28 Juli 2025. Tersangka sudah kami panggil dua kali tidak datang,” kata Kepala Polresta Magelang Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, Kamis (2/10/2025).
Herbin menyatakan, ada dua perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh IA. “Saat ini masih kami lakukan proses pencarian (pelaku),” ucapnya.
Dua korban tersebut sudah mendapat advokasi dari lembaga Sahabat Perempuan. Mereka berusia belasan tahun.
Laporan pertama atas kejahatan IA masuk ke Polresta Magelang pada 21 Februari 2025. Aduan ini dimasukkan seorang perempuan berusia 14 tahun.
IA mangkir dalam pemanggilan polisi pada Maret dan April 2025. Pria 60 tahun ini telah ditetapkan tersangka Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Direktur Sahabat Perempuan Putri Andani Prabasasi mengatakan pelapor diajak pergi IA ke sebuah perkebunan di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada suatu pagi di Mei 2024. IA mengklaim kebun itu miliknya.
Tanpa menaruh curiga, orang tua pelapor mengizinkan anaknya pergi bersama guru ngajinya itu.
Pengakuan pelapor, IA mempunyai rumah dengan dua lantai. Lantai satu berupa gudang dan dapur, sedangkan lantai dua adalah kamar tidur.
Pelapor dibawa ke lantai dua dan diuji untuk menghafal Al Quran. IA melancarkan aksi bejatnya usai korban melantunkan ayat-ayat suci.
“(Korban) disuruh tidak bilang-bilang,” ungkap Putri kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025). Selain mengancam korban, IA juga memberikan uang Rp 38.000 untuk tutup mulut.
Putri menambahkan perempuan yang satu lagi juga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus serupa. “Yang lapor dua, tapi sebetulnya ada lebih.”
