Nasional – Polisi menangkap AJ (28) warga Banyuwangi, Jawa Timur, karena mencuri warung sayur dan toko grosir Trimulyo, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta. Pelaku mengaku butuh uang untuk mudik.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah mengatakan, pelaku melakukan pencurian di dua lokasi seorang diri pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
Adapun lokasi pertama warung sayur, korban kehilangan uang Rp 2.900.000. Aksi pencurian dilakukan pukul 01.10 WIB.
Aksi kedua dilakukan di toko kelontong Wahyu Mandiri jalan Imogiri Timur sekitar pukul 02.15 WIB. Pelapor mengalami kerugian uang sekitar Rp 16.000.000.
“Pelaku mengaku hanya acak mencari lokasi, dan dilakukan seorang diri. Pelaku mengakui baru sekali dan dari awal pelaku ini tidak kooperatif juga. Kalau motifnya karena masalah ekonomi,” kata Yan di Polres Bantul Jumat (7/3/2025).
Dikatakannya pelaku tertangkap saat salah seorang warga mengecek kedalam warung sudah dalam keadaan terbuka dan melihat uang dilaci sudah hilang, kemudian saksi mengecek CCTV ternyata ada seseorang yang telah membobol kios dan mengambil uang.
“Kemudian saksi keluar melihat seseorang dengan ciri-ciri tersebut kemudian meminta tolong kepada warga yang saat itu membangunkan sahur kemudian orang tersebut diperiksa tasnya terdapat uang dan warga menyerahkan ke Polsek Jetis,” kata dia.
AJ disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Yan.
AJ mengaku mencuri karena hasil kerjanya sebagai tukang bangunan kurang untuk modal kembali ke rumah di Rogojampi, Banyuwangi. “Kerja di bangunan, terus sisa uang itu Rp 800.000 mau pulang dan buat ongkos tiket Rp 400.000,” kata AJ.
Pelaku mengaku sempat mau mencuri sebuah warung kopi di Banguntapan, Bantul, namun tidak ada yang bisa dicuri. Lalu berjalan kaki melewati warung sayur yang sepi di Jetis, dan timbul niatan mencuri. Dirinya memotong gembok kecil menggunakan gunting bekas kerja bangunan.
Tak berhenti, lalu berjalan melewati toko grosir, dan melakukan pencurian lagi.