Nasional – AZ alias A yang merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah nekat mencuri rokok di toko modern buat memenuhi hasratnya bermain judi online.
Rokok hasil curian itu dijual dan uangnya digunakan untuk judi online.
Dia mengaku sudah empat kali mencuri rokok dengan sasaran toko modern di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Sudah empat kali. Di Salatiga (Jawa Tengah) dua kali, di Semin Gunungkidul (Yogyakarta) dan Sukoharjo (Jawa Tengah) satu kali,” kata AZ dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2024).
Dalam melakukan aksinya, pria yang merupakan buruh tani ini masuk ke dalam toko modern melalui atap. Selama ini AZ beraksi seorang diri.
Dia mengaku mengambil 790 bungkus rokok. Kemudian rokok itu dia jual secara eceran. Adapun total penjualan rokok itu mencapai Rp 11.200.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menceritakan, pelaku ditangkap setelah mencuri rokok dan sebuah handphone di toko modern kawasan Bulakrejo, Sukoharjo pada 16 Juni 2024.
Awalnya, saksi yang merupakan kepala toko mendapat telepon dari saksi yang merupakan kepala asisten toko sekitar pukul 06.30 WIB.
Saksi bernama Puspa memberitahukan telah terjadi pencurian di toko modern tempatnya bekerja di Bulakrejo. Kepala toko bergegas berangkat memastikan kabar itu.
Setelah sampai saksi masuk ke dalam toko bersama-sama dengan kedua rekan kerja untuk melakukan pengecekan.
“Setelah berada di dalam toko saksi melihat bahwa atap tengah eternit toko sebelah timur sudah jebol atau berlubang. Kemudian juga melihat rokok dengan berbagai merk juga sudah hilang dari etalase,” kata Sigit.
Saksi juga melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang lainya dan mendapati satu buah handphone Samsung hitam yang berada di bawah meja kasir juga raib dan beberapa minuman juga hilang dari dalam kulkas.
“Akibat kejadian tersebut saksi melaporkan ke Polsek Sukoharjo Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Pelaku AZ ditangkap tim Resmob Polres Sukoharjo di rumahnya Kecamatan Cepogo, Boyolali.
“Tersangka diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Sigit.