Nasional – Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan status tersangka pada dua orang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, atas kasus tewasnya seorang pasien gangguan jiwa atas nama Sahrullah (42 tahun).
Kedua perawat RSKD Dadi yang ditahan itu yakni N dan N. Mereka langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 tentang Kelalaian, serta Pasal 361 KUHP tentang Jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
“Terdapat patah di tulang lehernya yang diduga penyebab meninggalnya dari korban, berdasarkan fakta-fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Rabu 23 Oktober.
Sebelumnya, pasien ODGJ, Sahrullah meregang nyawa saat menjalani perawatan medis di RSKD Dadi yang berlokasi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat pekan lalu, akibat dugaan kelalaian perawat dan keliru dalam penanganan.
Korban tewas mengalami luka jeratan dan patah tulang pada bagian leher. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar.
“Belum sehari di sana. Jeratan di leher masih kita dalami, tetapi dari keterangan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu akibat adanya jeratan di leher dalam upaya untuk menenangkan korban, karena pada saat itu, korban diduga sedang agresif,” tuturnya.
Jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, untuk dikebumikan.
Diketahui korban dirawat inap di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi pada Jumat pekan lalu. Namun, saat menjalani perawatan di salah satu ruangan setelah menjalani observasi, korban meregang nyawa dengan kondisi patah tulang leher dengan luka jeratan pada bagian leher.
Plt Humas Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar Sukirman mengatakan tindakan penanganan dengan cara viksasi atau mengikat kedua tangan dan kaki pasien ODGJ, berikut pemberian obat berupa terapi oral dan pemberian obat dengan cara minum obat, serta suntik, dilakukan jika pasien meronta.
“Yang namanya ODGJ yah tiba-tiba mengamuk atau tiba-tiba gelisah begitu. Untuk menjaga keamanan dari pasien lain atau petugas, itu kami ada tindakan pengamanan. Jika keadaannya sudah tenang karena sudah dikasih suntik atau minum obat itu akan dilepas kembali,” jelasnya.