Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Supriyani, Polda Sultra Sidang Etik Mantan Kapolsek Baito

Posted on 04/12/2024

Nasional – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh mengatakan sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

“Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh dilansir ANTARA, Rabu, 4 Desember.

Saat ini pihaknya sedang menjalankan sidang kode etik Aipda Amiruddin yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Keputusannya insyaallah besok,” ujarnya.

Sholeh juga mengungkapkan sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.

“Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat,” ujarnya.

Sedangkan untuk permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito untuk menghentikan penyidikan kasus Supriyani, Kabid Propam membantahnya.

“Tidak ada (permintaan Rp50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan pihaknya menerima undangan untuk menghadiri sidang tersebut pada Selasa (3/11), terkait pemeriksaan sebagai saksi pada sidang kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.

“Terkait dengan uang Rp2 juta dan juga terkait adanya permintaan uang Rp50 juta,” kata Andre.

Selain Supriyani, Bidang Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Katiran (suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman

“Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia