22 Apr 2025, Tue

Buntut Kasus Pengadaan Iklan, KPK Cegah Mantan Dirut BJB Ke Luar Negeri

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima tersangka dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Salah satu yang dicegah yakni eks Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR).

“Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pencegahan juga diberlakukan terhadap empat tersangka lainnya yakni pimpinan Divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S); dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK). Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK mengendus dugaan mark up pada pengadaan iklan di lingkungan BJB. Lembaga antikorupsi itu pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul terkait kasus tersebut.

“Lumayan cukup banyak juga (kerugian negara). Hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi bahwa potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dijumpai awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya.

Setyo enggan memerinci terkait detail dokumen maupun barang lainnya yang telah disita dari rumah Ridwan Kamil. Dia hanya menyampaikan, bukti-bukti tersebut tengah diteliti oleh tim penyidik KPK untuk didalami ada atau tidak keterkaitannya dengan kasus yang tengah ditangani.

“Sementara pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta-merta. Diteliti, dilihat, tapi kalau memang enggak ada relevansinya pasti dikembalikan,” ujar Setyo terkait kasus BJB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *