Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Pencabulan Di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Polisi Selidiki Sumber Dana Yayasan

Posted on 15/10/2024

Nasional – Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yang melibatkan tiga pengelola. Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyelidikan itu melibatkan berbagai pihak. “Sumber dana ini merupakan salah satu bagian yang kami dalami, bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Ade Ary dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.

Dia mengatakan panti asuhan yang berdiri sejak 2006 tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Sosial. Hal ini menambah kompleksitas kasus karena operasional panti asuhan tersebut selama 18 tahun belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. “Sudah dari 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Ade Ary.

Polisi, kata Ade, berkomitmen untuk mengusut tuntas tidak hanya tindak pidana yang diduga dilakukan, tapi juga berbagai aspek lain, termasuk legalitas dan sumber pendanaan panti asuhan.

Panti Asuhan Darussalam An’nur menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua yayasan Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29). Diduga tersangka Yandi kabur dan kini masih dalam pengejaran oleh polisi.

Yandi masih berstatus sebagai buron sementara dua lainnya sudah ditahan. Hingga kini, tercatat ada 8 korban dengan lima di antaranya masih berstatus anak, tiga lagi sudah dewasa.

Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan Panti Asuhan Darussalam An’nur, tidak berbadan hukum. Panti tersebut tidak memiliki surat keputusan (SK) pengesahan pendirian yayasan. “Kami cek di sistem untuk yayasan tersebut tidak ada,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Kabiro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memang menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum. Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana di panti asuhan karena pengawasan yang longgar.

“Regulasi yang mengatur LKS memang masih lemah, permen akan diubah dan semua LKS wajib berbadan hukum,” ujar Gus Ipul dalam wawancara dengan Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia