Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bujuk 10 Gadis Kirim Foto Bugil-Disetubuhi, Pemuda di Solo Ditangkap

2 min read

Bujuk 10 Gadis Kirim Foto Bugil-Disetubuhi, Pemuda di Solo Ditangkap  – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AY alias Gombloh (24) asal Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, karena kasus kejahatan seksual. Pemuda itu telah membujuk rayu 10 gadis yang masih di bawah umur melalui akun media sosial Facebook dan mendapatkan foto bugil mereka.

Dari 10 korbannya itu, tiga gadia di antaranya sempat dipaksa untuk melakukan hubungan intim di bawah ancaman. Aksi bejatnya itu terungkap setelah salah seorang korbannya melapor ke piha kepolisian.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat dihubungi pada Rabu (20/5/2020) mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban lewat Facebook pada awal bulan Maret lalu. Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku kemudian merayu korban agar mau mengirimkan foto dan video yang tidak senonoh. Permintaan itu pun dituruti oleh korban.

Usai mendapat foto bugil korban, Gombloh kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku juga mengancam korban akan menyebarluaskan foto dan video bugil itu ke media sosial kalau korban menolak untuk menuruti permintaan pelaku.

Leganek menjelaskan karena merasa terancam, korban akhirnya melapor ke polisi. Atas laporan itu kami pun langsung turun tangan. Kami menjebak pelaku untuk bertemu dengan korban, dan langsung kami amankan.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap modus yang dilakukan oleh Gombloh terjadi sejak setahun terakhir. Hingga sejauh ini sudah ada sekitar 10 gadis yang masih di bawah umur menjadi korbannya.

Leganek menambahkan pelaku mengakui ada 10 korban lain. Rentang umurnya 14-17 tahun. Semuanya bisa dirayu untuk mengirim foto dan video tak senonoh kepada pelaku. Ada puluhan foto dan video yang bisa didapatkan pelaku dari para korbannya.

Pelaku mengaku dari 10 korbannya itu, tiga diantaranya sudah berhasil diajak berhubungan badan. Modus yang digunakan pelaku juga sama yaitu mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban kalau permintaannya tidak dituruti.

Leganek menjelaskan pelaku memang mengincar gadis di bawah umur karena lebih mudah untuk dirayu. Pelaku kini sudah tahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu set komputer dan ponsel. Berkaca dari kasus tersebut, para orang tua diminta untuk lebih memperhatikan anak-anaknya ketika menggunakan media sosial.

Leganek menambahkan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja, agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anaknya di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *