Nasional – Polres Blitar Kota membubarkan paksa karnaval sound horeg yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 RI di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025).
Penghentian paksa kegiatan karnaval itu dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar 15 truk dengan muatan perangkat sound system dan pencahayaan berukuran besar mulai tiba di Kantor Polres Blitar Kota pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas dengan menghentikan paksa karnaval sound horeg.
Karena kegiatan itu melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.
“Penertiban kegiatan ini karena menyalahi SE bersama yang ditandatangai Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Kegiatan ini melanggar ketentuan SE itu terutama dalam hal suara yang melebihi batas,” ujar Yudho, Kamis (28/8/2025).
Tindakan tegas kepolisian, kata dia, diambil juga karena kegiatan karnaval tersebut tidak mendapatkan rekomendasi atau pun izin dari pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam SE bersama tersebut.
Bahkan, kata Yudho, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kedawung dan panitia kegiatan berisi penolakan pemberian izin.
Namun, surat dari Polres Blitar Kota tidak diindahkan dan kegiatan tetap dilaksanakan.
“Surat yang menerangkan kami dari Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom atau izin itu suah diantar ke kepala desa dan panitia. Surat yang menyatakan kami tidak memberi rekom, tidak memberi izin,” tandasnya.
Selain itu, Yudho menyebut pihaknya menangkap indikasi kuat bahwa pengemudi truk pengangkut perangkat sound system serta kru mengonsumsi minuman keras.
Kata Yudho, indikasi itu dengan mudah dapat ditangkap dari ciri-ciri mereka yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras termasuk bau yang keluar dari mulut mereka.
“Ada indikasi banyak yang mabuk. Dari mulai kru hingga sopir. Kami juga lakukan tes urine dulu apa ada yang mengonsumsi narkoba,” tuturnya.
Dalam penindakan tersebut, kata Yudho, pihaknya setidaknya menggunakan Pasal 307 dan Pasal 169 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama terkait muatan truk yang melebihi batasan dimensi yang diperbolehkan.