Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buat Main Judi Online, Anak Di Bawah Umur Diajak Pamannya Mencuri Motor Di Bekasi

Posted on 15/07/2024

Nasional – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pencurian serta penadah motor hasil curian.

Keempatnya, yaitu berinisal ZA, IH dan anak dibawah umur berinisal AU serta FF seorang perempuan yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, uang hasil menjual motor curian digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Firdaus mengungkapkan dalam aksi kejahatannya, pelaku selalu mengincar sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemilik.

ZA yang bertindak sebagai eksekutor, mencari mangsa sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.

“Tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak. Kemudian ZA langsung membawa motor korban,” tuturnya.

Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan kejadian yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiga kasus pencuri itu dilakukan oleh pelaku di wilayah Kranji, Jatibening, dan Jatiluhur.

Setelah aksi terakhirnya pada 8 Juli 2024 di Kranji, Bekasi Barat, polisi bergerak cepat dan meringkus 4 pelaku yang salah satunya adalah anak dibawah umur berinisal AU.

Firdaus menjelaskan, AU yang masih berusia 13 tahun terlibat kasus pencurian karena diajak oleh ZA yang lain adalah paman AU.

Menurut Firdaus, AU berperan membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Motor hasil curiannya yang digondol oleh paman dan ponakan itu kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisal FF.

“Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua, antara tersangka ZA dan AU,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak,” tutup Firdaus.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia