Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap upaya penyesatan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi buat memuluskan praktik judi online. Salah satunya dengan melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.
“Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel. Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, para pegawai Komdigi pelaku judi online mengatur secermat mungkin agar aksinya sulit terdeteksi. Dengan upaya tersebut, Ivan mengatakan bahkan setingkat menteri pun dapat tertipu.
“Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami. Tapi untung kami pakai berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga bisa kami blokir,” jelas dia.
PPATK sendiri telah memblokir sebanyak 13.481 rekening pada 28 bank, yang diduga terkait dengan transaksi judi online pegawai Komdigi. Dari jumlah tersebut, Ivan menyatakan sebagian kecil digunakan sebagai rekening untuk mengelabui.
“Hanya sebagian kecil. Intinya mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” Ivan menandaskan.
Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu yaitu A dan M yang kini masuk ke dalam daftar buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan tersangka A dan M berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” kata kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary memastikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih memburu tersangka A dan M. “Kita terus melakukan pengejaran secara intensif,” ucap Ade.
Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain.
“Dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” tegas Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.