Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buat Hindari Utang Rp 750 Juta, Pasutri Di Jember Rekayasa Kematian

Posted on 18/01/2025

Nasional – Sebuah kasus penipuan besar terungkap di Jember, Jawa Timur. Pasangan suami istri, Rahmat Habibi dan Indah Suryaningsih, nekat memalsukan dokumen penting, seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah, hingga sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman bank. Bahkan, sang istri merekayasa kematian suaminya demi menghindari kewajiban membayar utang.

Pasangan ini ditangkap tim Satreskrim Polres Jember pada Sabtu (18/1/2025). Dengan wajah pasrah, keduanya digelandang ke Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus yang digunakan pasangan ini terbilang rapi. Dengan dokumen palsu, mereka berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 750 juta dari sebuah bank milik pemerintah. Namun, aksi mereka terbongkar setelah seorang notaris menemukan kejanggalan dalam perjanjian kredit yang telah berganti nama.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pasangan ini juga diduga melakukan penipuan serupa di bank lain dengan nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta,” ungkap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Tindakan nekat Indah Suryaningsih merekayasa kematian suaminya dilakukan untuk menghapus kewajiban pembayaran utang yang baru berjalan beberapa kali angsuran. Langkah ini menunjukkan keberanian pelaku dalam melancarkan aksinya, meskipun akhirnya gagal menipu pihak bank.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal-usul dokumen palsu yang digunakan oleh pasangan ini. Dugaan sementara menunjukkan dokumen tersebut dibuat oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 tentang memberikan keterangan Palsu pada akta otentik, dan Pasal 267 tentang pemalsuan data untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Pasangan ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dokumen yang diajukan dalam proses perbankan dan melaporkan jika menemukan kejanggalan. Kerja sama antara masyarakat, notaris, dan pihak bank sangat penting untuk mencegah kasus penipuan seperti yang terjadi di Jember terulang di masa depan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia