Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bocah Pencuri Ayam Kecanduan Sabu Dan Judi Online Di Mataram Diperiksa Polisi

Posted on 30/10/2024

Nasional – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang diduga mengalami kecanduan sabu-sabu serta judi online atau judol dengan inisial YD atas aksi pencurian tiga ekor ayam di salah satu rumah warga di kawasan Kekalik Baru.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik tiga ekor ayam pada Minggu siang (27/10).

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk kebutuhan proses gelar perkara, mengingat upaya paksa (penangkapan) kami lakukan tadi malam terhadap pelaku usia anak berinisial YD,” kata Yogi dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

YD melakukan aksi pencurian pada Minggu pagi (27/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksinya yang melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga ekor ayam dalam kandang terekam kamera CCTV.

Aksi YD yang terekam kamera CCTV di rumah korban itu kemudian viral di media sosial.

Atas adanya rekaman CCTV yang dilampirkan korban dalam laporan, Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram melakukan identifikasi dan berhasil menangkap YD pada Minggu (27/10).

“Jadi, dari aksi yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini menjadi dasar kami melakukan upaya paksa (penangkapan). Tidak lebih dari 24 jam yang bersangkutan berhasil kami identifikasi keberadaannya,” ujarnya.

Perihal keberadaan tiga ekor ayam milik korban, jelas dia, terungkap sudah dijual YD kepada seorang pria berinisial IMSU asal Karang Kawuhan dengan Rp280 ribu.

“IMSU ini yang membeli tiga ekor ayam dari YD ini kembali menjual barang bukti ke seorang warga dengan harga Rp570 ribu,” ucap dia.

Terhadap IMSU, pihak kepolisian turut melakukan upaya paksa penangkapan. IMSU kini terancam pidana Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian.

“Untuk YD sendiri, pelaku usia anak ini terancam Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian pada siang hari, ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Nanti kita lihat dari hasil gelar,” kata Yogi.

Perihal YD yang kecanduan narkoba dan judol, Yogi mendapatkan keterangan tersebut dari pengakuan YD dalam proses pemeriksaan. Uang hasil jual tiga ekor ayam sudah habis digunakan untuk beli sabu-sabu dan main judol.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia