Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cuma Sisakan Rp 80.000 Di Rekening

Posted on 04/06/2025

Nasional – Eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian setelah membobol dana nasabah senilai total Rp 7,1 miliar. Setelah menyedot dana puluhan rekening nasabah, uang yang tersisa di rekening pribadi RS hanya Rp 80.000.

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Taufik menjelaskan, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.

Bahkan, dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor modal hingga puluhan juta rupiah. “Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp 70 juta sekali main,” jelasnya.

RS yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Kerinci ini menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga September 2024. Ia menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Modusnya, RS awalnya mendapatkan kepercayaan dari seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan untuk menarik uang dari rekening nasabah lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan.

“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah diselidiki, ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan, namun uang tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia