Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cuma Sisakan Rp 80.000 Di Rekening

Posted on 04/06/2025

Nasional – Eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian setelah membobol dana nasabah senilai total Rp 7,1 miliar. Setelah menyedot dana puluhan rekening nasabah, uang yang tersisa di rekening pribadi RS hanya Rp 80.000.

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Taufik menjelaskan, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.

Bahkan, dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor modal hingga puluhan juta rupiah. “Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp 70 juta sekali main,” jelasnya.

RS yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Kerinci ini menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga September 2024. Ia menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Modusnya, RS awalnya mendapatkan kepercayaan dari seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan untuk menarik uang dari rekening nasabah lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan.

“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah diselidiki, ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan, namun uang tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia