Nasional – Eks karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian setelah membobol dana nasabah senilai total Rp 7,1 miliar. Setelah menyedot dana puluhan rekening nasabah, uang yang tersisa di rekening pribadi RS hanya Rp 80.000.
“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).
Taufik menjelaskan, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.
Bahkan, dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor modal hingga puluhan juta rupiah. “Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp 70 juta sekali main,” jelasnya.
RS yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Kerinci ini menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga September 2024. Ia menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Modusnya, RS awalnya mendapatkan kepercayaan dari seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana.
Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan untuk menarik uang dari rekening nasabah lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan.
“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah diselidiki, ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan, namun uang tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.