Nasional – Seorang bidan berinisial YL (31) warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi atas dugaan penyebaran foto pribadi mantan istri dari suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, YL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah yang dilayangkan oleh korban, seorang warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit.
Dalam keterangannya, korban mengaku menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi tangkapan layar foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.
“Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban saat keduanya masih berstatus suami-istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi,” kata AKBP Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan pengakuan mantan suami korban, Aris membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.
Namun karena korban merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut, ia melaporkan kasus itu ke Polres Bener Meriah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga dilakukan oleh YL, yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan, serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.
Aris menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan digital, terutama yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pada pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” beber dia.
Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, YL telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.