Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Berstatus Menjadi Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Akan Membela Vadel Badjideh

Posted on 07/11/2024

Nasional – Pengacara Razman Arif Nasution sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin, 4 November 2024, kasus ini resmi juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

“Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly.

Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

“Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia