Nasional – Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap aksi perampokan yang dilakukan oleh empat orang di sebuah minimarket. Insiden perampokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 November 2024, sekitar jam 02.00 WIB, di Jalan Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri.
Komplotan perampok ini dipimpin oleh AR (28) dan beranggotakan YG (27), YS (20), serta DD (20), yang semuanya adalah warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Mereka menggunakan tiga celurit dan sebuah replika senjata api untuk menggasak uang tunai sebesar Rp 41 juta.
Kepala Satreskrim Polres Kediri, Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin menyatakan, keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi di Nganjuk dalam sebuah operasi penangkapan pada Kamis (7/11/2024) dini hari.
“Alhamdulillah para tersangka bisa kita tangkap tiga hari usai melakukan aksinya,” ujar Iptu Fathur Rozikin kepada Kompas.com, Kamis malam.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seluruh senjata yang digunakan dalam perampokan, termasuk replika senjata api jenis airsoft gun.
Selain itu, uang tunai sisa hasil rampokan dan barang-barang yang dibeli dengan uang haram juga diamankan. “Uangnya dipakai foya-foya dan membeli sejumlah barang. Semua sudah kita amankan,” lanjut Fathur.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Modus operandi para pelaku adalah menggunakan sebuah mobil untuk mendatangi minimarket. Mereka lantas merangsek masuk ke dalam toko dan mengancam penjaga menggunakan senjata tajam dan airsoft gun.
Kemudian mereka memaksa penjaga toko untuk menunjukkan brankas. Setelah mendapatkan uang tunai, mereka juga menggasak sejumlah rokok yang ada di minimarket.
Para perampok kemudian melarikan diri menggunakan mobil Honda Mobilio hitam ke arah utara, menuju Kabupaten Nganjuk.