Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Syahrini Marah Disebut Karaokenya Bisnis Prostitusi

2 min read

Sebagai sosok pemilik dari hak usaha sebuah franchise (waralaba) dari rumah karaoke yang bernama Princess Syahrini Family Karaoke, maka penyanyi Syahrini menyatakan kemarahannya lantaran adanya berita yang menyatakan bahwa pada usaha rumah karaokenya tersebut ada berbau prostitusi serta aktifitas jual beli berupa minuman keras. “Saya amat murka, Ciao Bella merasa terluka,” ujar Syahrini, yang kini menamai dirinya sebagai Ciao Bella, pada sebuah jumpa pers dari kantor pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dari kawasan Sudirman, di Jakarta, pada hari Kamis (4/9/2014). “Terluka hatiku. Saya amat marah pada oknum-oknum yang sudah mengenduskan ada berita miring pada diri saya,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 lalu, rumah usaha karaoke Princess Syahrini Family Karaoke yang beroperasi di wilayah Tangerang, terpaksa ditutup oleh petugas polisi serta pihak pemerintah kota. Tindak penyegelan tersebut berawal dari adanya insiden beberapa pria yang menyerbu pada rumah karaoke itu guna menagih janji akan diangkat jadi karyawan pada rumah karaoke tersebut.

Diberitakan pula bahwa saat pihak berwajib hendak memeriksa rumah usaha karaoke itu, ditemukan pula hingga ratusan botol minuman keras. Maka oleh petugas berwenang, rumah usaha karaoke ini pun kemudian ditutup secara paksa sebab telah melanggar Perda No. 7 tahun 2005 terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda No. 8 tahun 2005 terkait Larangan Pelacuran, Perda No. 17 tahun 2011 sehubungan Retribusi dan Izin Tertentu, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga Perda No. 6 tahun 2011 sehubungan dengan masalah Ketertiban Umum.

Tentang hal ini, Syahrini pun menyatakan bahwa bukanlah dirinya yang mempunyai serta mengoperasikan rumah usaha karaoke yang ada di Tangerang itu. “Yang kami punyai adalah kantor pusatnya, yang memegang franchise. Kalau selebihnya, ada 30 rumah karaoke, itu adalah klien kami yang mengelola, yaitu pihak ketiga,” lanjutnya. “Pihak yang mempunyai serta mengoperasikan rumah karaoke yang ada di Tangerang tersebutlah yang telah melanggar prosedur. Maka dari itu, terhitung sejak hari ini (4/9/2014), saya putus kontrak serta meminta segala atribut saya untuk diturunkan dari lokasi itu,” lanjutnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *