Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Mandra Dituntut 1,5 Tahun oleh JPU

2 min read

Air mata yang keluar dari istri Mandra Naih langsung menetes ketika mendengar tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU. Mila Juwita Sari langsung menangis ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutannya di dalam ruang sidang. Suasana yang sebelumnya cukup tenang, menyimak dari berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Saat JPU menyebutkan bahwa tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk Mandra, Mila lantas tak mampu lagi membendung air matanya.

Seketika Mila langsung memeluk saIah satu kerabat yang ada di dekatnya, mendampinginya mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa suaminya. Mila sangat terkejut kalau Mandra atau suaminya itu masih tetap dinilai telah bersalah oIeh Jaksa Penuntut Umum serta dituntut satu setengah tahun penjara serta denda 100 juta rupiah subside 6 buIan penjara.

Meskipun demikian, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Mandra menilai bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat kontradiktif. Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tak ada tanggung jawab dari Mandra untuk mengganti kerugian dari negara sejumlah 12 miliar rupiah lebih tersebut.

“Namun yang sangat kontradiktif sebetuInya adalah bahwa di dalam dakwaannya menyatakan bahwa kerugian negara sejumlah Rp 12.000.036.325,-. Namun dalam tuntutannya terhadap Mandram tidak ada sepersepun yang pengganti dari kerugian negara tersebut,” papar Juniver Girsang selepas sidang yang dilakukan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 02/12/2015.

Meskipun istri Mandra menangis histeris dan sempat tidak kuasa menahan diri, namun pihak pengacara juga memiliki pandangan yang positif. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa Mandra tidak merugikan negara, meskipun berada di dalam lingkaran kasus.

“Tidak berarti Mandra ini tak merugikan negara sepersepun. Seharunya tak ada alasan lagi kepada Mandra atas tuntutan telah melakukan korupsi. Sebagaiman pada pasal 3 yang mengatakan merugikan negara. Kalaupun merugikan negara, maka Mandra pun harus membayarkan uang pengganti. Namun tadi tidak dinyatakan bahwa saudara Mandra ini telah ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK. Dengan demikian maka tidak ada sebuah alasan yang menyebutkan bahwa saudara Mandra dimintai pertanggungjawaban yang sudah merugikan negara,” jelas Juniver.

Mendengarkan pemaparan dari sang pengacara, ternyata mampu sedikit melegakan Mila. Kerana dari segi hukum, Mandra masih berpeluan untuk menerima vonis bebas. Pada sidang selanjutnya, akan dilanjutkan pada 10-12-2015 mendatang dengan agendanya pembacaan pledoi ataupun pembelaan dari Mandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *