Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Seleb Terkini – Kasus Korupsi TVRI, Mandra Segera Sidang

2 min read

Usai berkas penyidikan terhadap Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, saat ini berkas milik ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang lain dinyatakan sudah lengkap. Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menerangkan bahwa berkas milik ketiga tersangka diantaranya Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image), Yulkasmir (PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI) segera dilimpahkan pada pengadilan serta siap untuk disidangkan.

“Sebagaimana surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus sebagai penuntut umum, maka tanggal 19 Juni bagi tersangka IC, tanggal 19 Juni bagi tersangka Y, serta tanggal 19 Juni buat tersangka M, untuk berkas milik ketiganya dinyatakan sudah lengkap (P-21),” terang Tony, Sabtu (27/6). Pihak Kejagung sudah memilih Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat menyetor berkas tersangka. “Untuk penyerahan tanggung jawab pada Kejari Jakarta Pusat akan dilaksanakan di hari Senin (29/6),” lanjut Tony.

Pelimpahan pada Kejari Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung ini juga agak berbeda dari yang dilakukan kepada berkas milik Mandra, pasalany berkas Mandra dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proyek untuk TVRI 2012 tersebut diketahui memiliki nilai mencapai Rp 47,8 miliar yang bermula saat TVRI membeli sejumlah 15 paket program siap siar memakai dana dari APBN 2012. Sejumlah paket itu dipasok oleh 8 perusahaan dimana perusahaan Mandra, yang bernama PT Viandra Production menjadi salah satunya.

Berdasar hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan 15 kontrak untuk paket program Siap Siar itu dilakukan jelang tutup tahun anggaran (November). Maka dari itu, pengadaan barang serta jasa lewat pelelangan pun juga melewati tahun anggaran. Pembayaran dilakukan pada tahun 2012 walau masa tayang untuk program tersebut berakhir hingga 2013. Pihak BPK menyebut bahwa proses pengadaan paket itu tak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang serta jasa. Pihak Kejaksaan Agung meramalkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 14.473.409.019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *